HUBUNGAN
INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
·
HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.
PENGERTIAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Konsep hubungan
internasional berkaitan dengan subyek – subyek, antara lain organisasi
internasional, hubungan internasional, politik internasional, dan diplomasi.
Oleh karna itu, untuk memahami tentang pengertian hubungan internasional akan
disajikan berbagai pendapat sebagai berikut :
a. Charles
A. Mc Clellad,merupakan studi tantang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
b. Warsito
Sunaryo,merupakan studi tentang interaksi antara kesatuan social tertentu,
termasuk tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c. Mochtar
Kusumaatmadja,mengemukakan bahwa dengan adanya hubungan antarbangsa, berkembang
kebiasaan atau peraturan hokum yang merupakan hasil kesepakatan
bersama(termasuk dalam disiplin hokum internasional)
d. Tygve
Nathiessen,merupakan bagian dari ilmu politik dan karna komponen hubungan
internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi
internasional, dan hokum internasional.
e. Hugo
de Groot, merupakan asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan
bebas dan persetujuan dari beberapa Negara. Tujuannya untuk kepentingan bersama
dari yang menyetujuinya.
f. Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), ialah hubungan
antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk
mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
2.
ASAS HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Dikenal dengan asas
yang berdasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hokum bagi
daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam
hubungan internasional yang saling mempengaruhi sebagai berikut:
a. Asas
territorial
Asas ini dilakukan pada kekuasaan atas
daerahnya.Menurut asas ini,Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua
barang yang ada diwilayahnya.
b. Asas
kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara untuk warga negaranya..Menurut
asas ini setiap warga dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya .Asas ini
mempunyai kekuatan ekstrateritorial.
c. Asas
kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat . Dalam hal ini, Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa bersangkut paut yang dengan kepentingan umum.
Jadi,hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan ,
akan timbul kekacauan hokum dalam hubungan
antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu Negara dengan
Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hokum
internasional.
3.
ARTI PENTING HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional
merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak drperlukan, karna tidak
adasatu Negara pun di dunia ini yang tidak tergantuk pada negara lain. Arti
penting hubungan internasional bagi suatu Negara, disebabkan oleh factor-faktor
sebagai berikut:
a. Faktor
eksternal
1) Mewujudka
tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan
perdamaian abadi bagi warga masyarakat dunia
2) Untuk
membangaun komunikasi lintas antar Negara guna mewujudkan kerjasama
3) Ketentuan
hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa satu Negara tidak dapat berdiri
sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.
b. Faktor internal
Adanya kekhawatiran yang mengancam
kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain.
Peran serta Indonesia
didunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama
internasional yang saling menguntungkan perlu ditingkatkan dan diperluas. Kerja
sama internasional perlu dikembangkan dengan pertimbangan – perimbangan sebagai
berikut:
a. Sebagai
Negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dari Negara
lain, sehingga muncul saling ketergantungan
b. Dengan
kerja sama internasional, berarti menegakkan
kedaulatan. Berdasarkan pengalaman sejarah dalam merintis, merebut, dan
mempertahankan kemerdekaan.
c. Kerja
sama internasional sangat penting,
d. Dengan
kerja sama internasional, berarti melaksanakan hidup berdampingan secara damai,
yang mengandung aspirasi kemanusian secara universal.
4.
FAKTOR PENENTU
DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Beberapa faktor yang
ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral
maupun multilateral adalah:
a. Kekuatan
nasional
b. Jumlah
penduduk
c. Sumber
daya
d. Letak
geografis
Berdasarkan factor
tersebut, dapat dipahami bagaimana suatu Negara mengadakan hubungan
internasional.
Pertama :jika
suatu Negara telah memiliki empat factor kekuatan tersebut dengan baik, mereka
relative lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua :
namun jika suatu Negara yang memiliki empat factor kekoatan tersebut lemah,
mereka harus mengadakan hubungan internasional
Bagi bangsa Indonesia,
hubungan kerjasama antarnegara merupakan jalinan antarnegara yang mengacu pada
beberapa landasan hokum, sebagai berikut:
a. Pembukaan
UUD 1945 alinea IV yang berbunyi”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan social”
b.
Pasal 1 piagam petserikatan bangsa-bangsa
(PBB).
c.
Perjanjian
internasional (traktat=treaty)adalah suatu persetujuan (agreement) yang
dinyatakan secara formal antara dua Negara atau lebih.
d. Secara
khusus terdapat dalam deklarasi hokum laut internasional
5.
SARANA-SARANA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Sarana atau
perlengkapan Negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu alat perlengkapan Negara yang bertugas
didalam negeri dan alat perlengkapan Negara yang bertugas diluar negeri.
a. Alat
perlengkapan didalam negeri
Pada umumnya, alat perlengkapan Negara
diberi tugas untuk melakukan hubungan internasional adalah kepala Negara,
kepala pemerintahan, serta Menteri Luar Negari dengan Departemen Luar
negirinya.
b. Alat
perlengkapan diluar negeri
Bertugas untuk melaksanakan hubungan
antarnegara. Berikut merupakan alat perlengkapan Negara diluar negeri.
1) Perutusan
Diplomatik
Diplomatik adalah petugas Negara yang
berada di Negara lain untuk mengadakan hubungan resmi antarnegara. Diplomatik
merupakan sarana utama dalam hubungan internasional.
2) Konsul
Konsul diberi tugas melindungi
kepentingan komersial Negara yang menugaskannya. Juga diberi tugas tambahan
untuk melayani kepentingan warga negaranya dari nagara yang menugasi.
3) Perutusan
khusus sementara
Hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari Negara penerima.
4)
Perwakilan lain
Dalam hubungan
internasional, Negara juga mengirimkan petugas-petugas lain, sebagai berikut:
a)
Perwakilan dalam
organisasi internasional. Diatur dalam Konvensi Wina tahun 1975, tentang
perwakilan Negara dalam hubungannya dengan organisasi internasional yang
bersifat universal
b)
Petugas dan
perwakilan yang bersifat diplomatik.
6. SASARAN
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Sasaran
ini adalah terciptanya perdamaian dunia. Berkaitan dengan hal ini, terdapat
beberapa aliran yang memberikan pandangan mengenai sasaran dari hubungan
internasional, sebagai berikut:
a.
Aliran idealism,
berpandangan bahwa:
1)
Setiap bangsa
memiliki kepentingan yang sama terhadap perdamaian dunia.
2)
Perdamaian
merupakan hal mutlak dalam hubungan internasional
3)
Perdamaian merupakan
proses yang tidak dapat dihalangi realisasinya oleh kekuatan apa pun
4)
Setiap bangsa
yang mengganggu perdamaian dunia, berarti bangsa tersebut telah bertingkah laku
tidak rasional
5)
Realitas menusia
akan semakin kompleks, begitu juga kualitas manusia.
b.
Aliran realisme,
berpandangan bahwa:
1)
Kunci dari
masalah politik adalah kekuatan politik
2)
Otoritas yang
efektif dari suatu Negara hanya dapat berdiri atas kedudukan nasional yang
nyata.
3)
Ketertiban
internasional merupakan suatu tataan yang mustahil terjadi dan tidak dapat
dipercaya.
4)
Perwujudan
masyarakat internasional yang berdasarkan hubungan internasional hanyalah
khayalan belaka.
c.
Aliran
neorealisme
Berdasarkan pada
kalkulasi kekuatan dan kekuasaan, juga berdasarkan pertimbangan moral.
d.
Aliran
polemologi, berpandangan bahwa:
1)
Sumber konflik
banyak terletak pada ketidakseimbangan dibidang ekonomi
2)
Untuk memperoleh
jalan keluar dalam memecahkan konflik
3)
Persamaan dan
kesempatan untuk menikmati kemakmuran harus diciptakan oleh setiap pengasa
hokum.
4)
Maslah “dunia ketiga”
harus dijadikan sasaran penyelidikan
e.
Aliran
perdamaian dan ideology
Aliran yang
berpandangan bahwa aspek ideologis harus diletakkan disamping kepentingan
·
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1. PENGERTIAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan
internasional merupakan hubungan antarnegara pada dasarnya adalah “hubungan
hokum”. Berikut ini beberapa pengertian perjanjian internasional yang
dikemukakan oleh para ahli:
a.
Academy of
Sciences of USSR, merupakan suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal
antara dua Negara atau lebih mengenai pemantapan, perubahan, atau perbatasan
daripada hak dan kewajiban.
b.
G.
Schwarzenberger, Suatu perjanjian antara subjek hokum internasional yang
menimbulkan kewajiban yang mengikat hokum internasional. Dapat berbentuk
bilateral maupun multilateral
c.
Konvensi Wina
tahun 1969,Sebagai suatu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau
lebih yang bertujuan untuk mengadakan
akibat hokum tertentu
d.
Mochthar
Kusumaatmadja,Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat hokum tertentu .
e.
Oppenheimer-Lauterpacht,
Mengungkapkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan
antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang
mengadakannya.
2. MACAM-MACAM
PERJAMJIAN INTERNASIONAL
a.
Dilihat dari
jumlah yang terlibat
1)
Perjanjian
bilateral, bersifat khusus karna hanya mengatur hal yang menyangkut kepentingan
dua Negara. Bersifat tertutup sehingga Negara lain tidak ada yang turut ikut
campur.
2)
Perjanjian
multilateral, disebut juga law making traetieskarna mengatur hal yang
menyangkut kepentingan umum yang bersifat terbuka. Contoh perjanjian
multilateral:
a.
Konvensi Jenewa
tahun 1949 tentang perlindungan korban perang
b.
Konvensi Wina
tahun 1961 tentang hubungan diplomatic
c.
Konvensi Hukum
Laut Internasional tahun 1982 tentang laut territorial
b.
Dilihat dari
fungsi atau sifatnya
1)
Law making
treaty
Perjanjian yang
meletakkan ketentuan atau kaidah hokum bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan.
2)
Treaty contract
Perjanjian yang
bersifat kontrak dalam hokum perdata, yaitu hanya mengakibatkan timbulnya hak
atau kewajiban hokum diantara pihak yang terlibat.
c.
Dilihat dari
wilayahnya
1)
Perjanjian
regional
Perjanjian yang dilakukan
oleh Negara yang dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN dan MEE.
2)
Perjajian
internasional
Perjanjian yang
dilakukan oleh Negara yang tidak terbatasi kawasan tertentu. Contoh: PBB dan
Gerakan Non-Blok.
d.
Dilihat dari
masa berlakunya perjanjian
1)
Executed treaty,
yaitu:
a)
Perjanjian yang
berurusan dengan tindakan yang harus dilakukan segara dan setelah dilakukan
persoalannya akan selesai sekaligus.
b)
Perjanjian yang
berakhir setelah dilaksanakannya perjanjian tersebut.
Contoh:perjanjian
Indonesia dengan belanda tentang menyerahkan Irian Barat
2)
Executory
treaty, yaitu perjanjian yang berlaku secara terus-menerus menyangkut tindakan
yang harus dilakukan secara teratur.
Contoh: a) perjanjian Indonesia dengan Malaysia
tentang normalisasi hubungan kedua Negara
e.
Dilihat dari kepentingan
atau sifatnya
1)
Perjanjian
tertutup, artinya perjanjian yang tidak menerima Negara lain sebagai peserta
baru.
2)
Perjanjian
terbuka, artinya perjanjian yang memungkinkan Negara lain mengajukan ki
ikutsertaannya dalam perjanjian ini.
f.
Dilihat dari subjek
hokum internasional
1)
Perjanjian
anternegara
2)
Perjanjian antar
Negara dengan organisasi internasional
3)
Perjanjian
antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.
g.
Dilihat dari
isinya
1)
Perjanjian
internasional di bidang politik
2)
Perjanjian
internasional di bidang ekonomi
3)
Perjanjian
internasional di bidang hankam
h.
Dilihat dari
proses atau tahapan pembentukan
1)
Perjanjian
formal(penting), perjanjian yang dibuat melalui tiga tahap(negosiasi,
penandatanganan, dan ratifikasi). Contoh:konvensi
2)
Perjanjian
sederhana, perjanjian yang dibuat dengan dua tahap(nogosiasi dan
penandatanganan)
i.
Dilihat dari
Surat Presiden kepada DPR-GR No.2826/HKh960(22 agustus 1960)
1) perjanjian
internasional yang memuat nateri yang penting(traktat). Contoh:Perjanjian
Indonesia dengan RRC tentang dwikewarganegaraan
2) perjanjian
internasional yang memuat materi yang kurang penting(agreement). Contoh:
perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang selat Malaka.
3. KEDUDUKAN
PERJANJIAN TERHADAP HUKUM NASIONAL
a. Hukum nasional lebih tinggi kedudukannya
dari pada perjanjian internasional.
Tokohnya adalah:
1)
Paul Laband
(teori Transformasi)
perjanjian
internasional dapat berlaku jika sudah ditransformasikan ke dalam hokum
nasional.
2)
BM. Telders
(teori Inkorporasi)
Perjanjian
internasional dapat mengikat jika sudah diinkorporasikan ke dalam susunan hokum
nasional, yaitu kedalam lembaga Negara.
c.
Perjanjian
internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hokum nasional (Primat Hukum
Internasional).
Tokoh yang menjelaskan
teori ini adalah Hamaker dan C. Van Volienhoven,bahwa “perjanjian
internasional”langsung mengikat Negara yang mengadakan perjanjian
internasional.
4. TAHAP
PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut
Konvensi Wina tahun 1969, tahap pembuatan perjanjian internasional adalah
sebagai berikut:
a.
Perundingan
(negotiation)
Tahap
ini menpertimbangkan materi apa yang dicantumkan. Apakah perjanjian itu
menguntungkan kedua Negara atau tidak,apakah mengganggu hubungan kedua Negara
atau tidak, dan apakah menyalahi hokum internasional atau tidak.
b.
Penandatanganan
(signature)
Jika
Negara sudah sepakat dengan materi yang dibicarakan dalam perundingan, berarti
sudah ada persetujuan. Tahap penandatanganan adalah tahapan yang penting dalam
membuat perjanjian internasional.
c.
Pengesahan (ratification)
Setelah
kedua tahap selesai, naskah perjanjian dibawah ke masing-masing Negara yang
bersangkutan untuk dipelajari. Jika perjanjian sudah sesuai maka kepala Negara
akan mengesahkan perjanjian tersebut. Sebelum ditandatangani oleh kepala Negara
harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perjanjian internasional
yang memerlukan persetujuan legislatif adalah perjanjian yang mengandung maetri
penting,antara lain:
1)
Masalah Politik
a)
Perjanjian
Persekutuan
b)
Perjanjian
tentang perubahan wilayah Negara
2)
Masalah yang
dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
a)
Perjanjian kerja
sama ekonomi
b)
Perjanjian
peminjaman uang
3)
Mesalah yang
menurut UUD dan system perundang-undangan harus diatur denganUU
a)
Perjanjian
dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
b)
Perjanjian
penyelesaian masalah secara hokum
Macam
– macam system ratifikasi, yaitu:
1)
Sistem
ratifikasi eksekutif (system monarch atau system jepang), ialah perjanjian
internasional baru mengikat bila telah disahkan oleh badan eksekutif.
2)
Sisten
ratifikasi legislative, artinya perjanjian internasional baru mengikat bila
telah disah kan oleh badan legislative.
3)
System
ratifikasi gabungan(campuran),ialah perjanjian internasional yang baru mengikat
apabila telah disah kan oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislative.
Macam-macam system ratifikasa gabungan, ebagai berikut:
a)
System
Amerika(system republik),yaitu system dimana eksekutif lebih berperan darapada
legislative.
b)
System
Eropa(system Prancis),yaitu dimana legislative lebih berperan daripada
eksekutif.
c)
System seimbang,
yaitu antara eksekutif dengan legislative sama kuatnya/seimbang
5. PERSYARATAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Reservation
atau persyaratan adalah pernyataan tertulis (resmi) dari suatu Negara untuk
terikat pada perjanjian multilateral dengan persyaratan khusus,yaitu
kepentingan nasionalnya. Unsure-unsur penting dalam reservation yaitu:
a.
Persyaratan
harus dilakukan secara resmi
b. Persyaratan
bermaksud untuk mengubah, membatasi atau meniadakan akibat hokum dari ketentuan
yang ada dalam perjanjian tersebut.
Mengenai
persyaratan dalam perjanjian terdapat dua teori yang berkembang.
a. Teori
kebulatan suara, yaitu persyaratan itu sah bagi Negara yang mengajukan apabila
persyaratan telah diterima seluruh peserta perjanjian. Penganut teori ini adalah
PBB, LBB, dan Negara-negara Eropa
Kebaikannya:
1) Terjaminnya
keutuhan isi perjanjian
2) Terjaminnya
keutuhan egara peserta perjanjian.
Keburukannya:
membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan
b. Teori
Pan Amerika, yaitu persyaratan sah bagi Negara yang mengajukan jika persyaratan
tersebut diterima sebagian peserta pembuatan perjanjian. Perjanjian berlaku
bagi Negara yang mengajukan dan menerima reservation.
Kebaikannya:
1) Membuka
kesempatan bagi nagara lain untuk ikut serta dalam perjanjian
2) Menbutuhkan
waktu singkat untuk mencapai kesepakatan.
Kelemahannya:
1) Tidak
terjaminnya keubeutuhan isi perjanjian
2) Tidak
terjaminnya keutuhan Negara pesarta perjanjian.
6.
PELAKSANAAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
a. Ketaatan
terhadap perjanjian internasional
1) Perjanjian
internasional harus ditaati
2) Kesadaran
hokum nasional
b. Penerapan
perjanjian internasional
1) Berlaku surut,berlaku terhadap peristiwa yang
terjadi sebelum perjanjian internasional tersebut diberlakukan
2) Wilayah
penerapan,artinya perjanjian internasional mengikat seluruh wilayah Negara
peserta, kecuali ditentukan lain
3) Perjanjian
internasional penyusul, perjanjian internasional dapat mengantikan hal yang
sama dengan perjanjian yang terdahulu.
c. Penafsiran
ketentuan perjanjian internasional
1) Metode
dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian internasional
2) Metode
dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian internasional dengan
penafsiran menurut arti umum dari kosakatanya
3) Metode
dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian internasional.
7.
BATALNYA
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Suatu perjanjian internasional akan batal atau
tidak sah jika kedua Negara atau lebih
yang terlibat dalam perjanjian melakukan pelangganan terhadap asas pacta sun
senvada . Beberapa hal yang termasuk di dalamnya sebagai berikut.
a.
Adanya penipuan
oleh Negara pembuat perjanjian
b.
Kecurangan
seorang wakil dari suatu Negara.
c.
Paksaan dari
seorang wakil Negara atau paksaan dari suatu Negara dengan mengancam atau
penggunaan senjata
8. BERLAKUNYA
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian
internasional berlaku jetika:
a.
Mulai berlaku
sejak tanggal yang deberlakukan
b.
Sejak
disetujuinya teks perjanjian internasional
c.
30 hari setelah
penandatanganan
d.
Setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua Negara perunding
9. BERAKHIRNYA
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Suatu perjanjian
dinyatakan berakhir menurut pendapat dari Mochtar Kusumaatmadja karena hal
berikut:
a.
Telah tercapai
tujuan dari perjanjian internasional itu
b.
Masa berlaku
perjanjian internasional itu sudah habis
c.
Salah satu pihak
peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d.
Adanya
persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
e.
Syarat tentang
pengakhiran sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi,
·
PERWAKILAN
DIPLOMATIK
Setiap Negara
yanghendak menjalin hubungan dengan Negara lain harus mempunyai perwakilan.
Perwakilan adalah orang-orang yang ditunjuk secara khusus untuk menjadi
perwakilan resmi negaranya di Negara lain. Orang yang ditujuk oleh pemerintah untuk menjadi
perwakilan negaranya disebut dengan diplomat . Perwakilan diplomatic adalah
perwakilan yang ditunjuk oleh pemerintah secara resmi sebagai wakil pemerintah
di negara lain.
1.
LANDASAN HUKUM
Di
Indonesia, landasan perwakilan Negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 13,yang
menyebutkan bahwa:
a.
Presiden
mengangkat duta dan konsul
b.
Dalam hal
mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan DPR
c.
Presiden
menerima penetapan uta dengan memerhatikan pertimbangan DPR
2.
TUGAS DAN FUNGSI
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Tugas umum seorang
perwakilan diplomatic adalah:
a.
Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya, ia juga dapat melakukan
protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima.
b.
Negosiasi, untuk
mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara dimana ia diakredirasi maupun dengan Negara
lain
c.
Observasi, untuk
menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang
mungkin dapat memenggaruhi kepentingan negaranya.
d.
Proteksi, untuk
melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan warga negaranya yang berada
diluar negeri
e.
Relationship,
untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara pengirim dengan Negara
penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan dll.
Fungsi perwakilan
diplomatic menurut Konvensi Wina tahun 1961, mencakup:
a.
Mewakili Negara
pengirim di dalam penerima
b.
Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah Negara penerima
c.
Memelihara
hubungan persahabatan antar kedua Negara
d.
Memberikan
keterangan tentang kondisi Negara sesuai dengan undang-undang dan melaporkan
kepada pemerintah Negara pengirim
e.
Melindungi
kepentingan Negara pengirim dan warga
3.
MACAM-MACAM PERWAKILAN DIPLOMATIK
Secara
umum,perwakilan Negara Indonesia di Negara lain sebagai berikut:
a.
Kedutaan Besar
RI(KBRI), yaitu perwakilan diplomatic yang ditempatkan pada suatu Negara atau
beberapa
b.
Perutusan tetap
RI, yaitu perwakilan diplomatic yang ditempatkan pada suatu organisasi
internasional.
KBRI
dan Perutusan tetap RI dipimpin 0leh seorang duka besar luar biasa dan berkuasa
penuh (disebut Doyen. Artinya ketua perwakilan diplomatik).Pelaksanaan peranan
perwakilan.
Adapun
perangkat perwakilan diplomatic menurut Konvensi Wina tahun 1815 dan K0ngres
Aux Capella tahun 1818 [KongresAchen tahun 1818] sesbagai
Beikut
a.
Duta besar (embassy/ambassador/nuntaus). Yaitu
perwakilan diplomatic yang tertinggi tingkatannya dan mempunyai kekuasaan penuh
dan luar biasa.
b.
Duta(envoy/gezant/internuntius),yaitu
data wakil besar,
c.
Menteri
residen(resident minister),perangkat perwakilan diplomatic yang hanya mengurus
urusan Negara dan bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara.
d.
Kuasa
usaha(charge de affair),perangkat perwakilan diplomatic yang melaksanakan usaha tertentu. Kuasa usaha ada
dua macam :
1)
Kuasa usaha
tetap, kuasa usaha yang melaksanakan usaha tetap
2)
Kuasa usaha
sementara,kuasa usaha yang menggantikan sementara waktu duta besar, apabila
duta besarbelum diangkat
e.
Atase-atase,adalah
pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian:
1)
Atase pertahanan
Dijabat
oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan
ditempatkan KBRI serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomatic.
2)
Atase teknis
Dijabat
oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan
Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta
besar .
4.
HAK-HAK
PERWAKILAN DIPLOMATIK
a.
Hak kekebalan
terhadap hokum sipil maupun criminal
Perwakilan
diplomatic mendapat hak istimewa dan hak kekebalan,untuk memperlancar
tugasperwakilan diplomatic. Hak kekebalan adalah hak untuk tidak dapat dituntut
dimuka pengadilannegara, jaminan kerahasian administrasi perwakilan diplomatic.
Secara rinci, kekebalan tersebut sebagai berikut:
1)
Pribadi pejabat
diplomatic
a)
kekebalan
terhadap alat kekuasaan Negara penerima
dalam
hal ini perwakilan diplomatic memiliki hak inviability,artinya perwakilan
diplomatic tidak dapat diganggu gugat.
b)
Hak mendapat
perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
c)
Kekebalan dari
kewajiban untuk menjadi saksi.
b.
Hak ekstrateritorial,
yaitu:
1)
hak tidak dapat
diberlakukannya segala hokum Negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor,
dan fasilitas perwakilan diplomatic.
2)
Hak kebebasan
diplomat terhadap perwakilan diplomatic dari segala tindakan yang dilakukannya.
c.
Perwakilan
diplomatic mempunyai hak asylum, hak untuk memberikan suara politik terhadap
pelarian politik .
d.
Hak kebebasan
terhadap semua pajak dan bea
e.
Hak tidak dapat
diganggu gugat pribadinya maupun tempat tinggalnya
f.
Hak tidak dapat
diganggu arsip, dokumen, dan surat-suratnya
g.
Hak kebebasan
bergerak, bepergian, dan berkomunikasi.
5.
PROSES
PENEMPATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Proses penempatan
perwakilan diplomatic di nagara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pertukaran
informasi antara kedua Negara untuk membuka perwakilan diplomatic oleh
departemen luar negeri.
b.
Agreement,yaitu
persetujuan calon Negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatic.
c.
Protokoler,upacara
penerimaan calon perwakilan diplomatic secara resmi
d.
Pemberiansurat
kepercayaan kepada calon perwakilan diplomatik
e.
Pernyataan orang
dapat dipercayapadacalon perwakilan diplomatic
6.
BERAKHIRNYA
PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan
diplomatic berakhir karena hal-hal berikut:
a.
Inisiatif Negara
pengirim, misalnya karna pengirim memanggil kembali perwakilan diplomatiknya,
terjadi karna hubungan kedu Negara buruk.
b.
Inisiatif Negara
penerima, terjadi karna anggota perwakilan diplomatic telah ditolak tinggal di
wilayah Negara yang ditempatinya, karna telah melakukan hal tercela.
c.
Berakhirnya
perwakilan diplomatic karna telah selesainya tujuan yang disepakati bersama
antara Negara yang bersangkutan.
·
PERWAKILAN
KONSULER
Hubungan antar Negara
diwakili “korps konsuler” yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.
KONSUL JENDERAL
Konsul
jenderal membawahi baberapa konsul yan ditempatkan di ibu kota Negara tempat ia
bertugas
2.
KONSUL DAN WAKIL
KONSUL
Mengepalahi
suatu kekonsulan yang kadang diperbantukan pada konsul jenderal. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan
kantor konsuler.
3.
AGEN KONSUL
Diangkat
oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan.
Seorang konsul atau
konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah Negara yang ditugaskan di luar
wilayah metropolitan atau ibukaota suatu Negara diluar negeri yang berkewajiban
menjaga kepentingan Negara. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat, dan
berada dibawah pimpinan kedutaan besar, yang terletak di ibukota Negara.
Berikut beberapa hal yang diketahui
perwakilan konsuler:
1.
FUNGSI
PERWAKILAN KONSULER
a.
Melindungi
kepentingan nasional dan warga Negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
b.
Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pelaporan
c.
Menyelenggarakan
bimbingan terhadap warga Negara
d.
Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima dibidang perekonomian,
perdangangan, perhubungan, iptek, dll.
e.
Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan.
f.
Melaksanakn
urusan pengamanan, penerangan, konsuler,komunikasai,dll.
2.
TUGASYANG
BERHUBUNGAN DENGAN KEKONSULAN
a.
Bidang ekonomi,
menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komuditas
nonmigas, promosi perdagangan, dan lain-lain.
b.
Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar.
c.
Bidang-bidang
lain,seperti:
1)
Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim
2)
Bertindak
sebagai subjek hokum dalam praktek pengadilan atau badan lain
3)
Bertindak
sebagai notaris
3.
PERSAMAAN SERTA
PERBEDAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persamaannya
adalah bahwa keduanya merupakan utusan dari suatu Negara tertentu. Sedangkan
perbedaannya sebagai berikut:
a.
Korps diplomatic
mempunyai hak ekstratoritorial, sedangkan korps konsuler tidak mempunyai hak
ekstatoritorial.
b.
Satu Negara
hanya menpunyai satu perwakilan diplomatic dalam satu Negara penerima
sedangakan dapat mempunyai lebih dari stau perwakilan konsuler.
c.
Korps diplomatic
berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik, sedangkan korps konsuler
berhak mengadakan hubungan bersifat non politik
4.
MULAI DAN
BERAKHIRNYA FUNGSI MISI PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
mulai
berlakunya yaitu saat penerimaan surat kepercayaan yang tercantum pada pasal 13
Konvensi Wina tahun 1961, kemudian memberitahukan dengan layak kepada Negara
penerima.
Berikut
ini penyebab berakhienya fungsi perwakilan diplomatic suatu Negara:
a.
Sudah habis masa
jabatannya
b.
Ia ditarik oleh
pemerintah negaranya
c.
Karna tidak
disenangi
d.
Apabila Negara
penerima perang dengan Negara pengirim
Adapun
penyebab berakhirnya fungsi perwakilan konsuler diuraikan dalan Konvensi Wina
pasal 23, 24, dan 25 :
a.
Funfsi seorang
pejabat konsuler sudah berakhir
b.
Penarikan dari
Negara pengirim
c.
Pemberitahuan ia
bukan lagi sebagai anggoto staf konsuler
·
ORGANISASI
INTERNASIONAL
Organisasi internasional
dalam arti luas merupakan bentuk kerja sama antara beberapa pihak yang bersifat
internasional dan untuk tujuan internasional. Secara umum, organisasi
internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan Negara yang berkedudukan
sebagai subjek hokum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat
perjanjian internasional.
Organisasi
internasional pada umumnya beranggotakan beberapa Negara:
1.
ASEAN
(ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Asean
sekarang beranggotakan 10 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura,
Thailand, Filipina, Brunai Darussalam, Komboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam.
Dasar berdirinya ASEAN adalah Deklarasi
Bangkok yang dicetuskan pada tanggal 8 Agustus 1967.
a.
Latar belakng
berdirinya ASEAN
Dibelakangi adanya
perasaan diantara Negara Asia Tenggara. Berikut ini persamaan Negara Asia
Tenggara:
1)
Letak geografis
di kawasan Asia Tenggara
2)
Persamaan
budaya, yaitu budaya Melayu Austronesia
3)
Persamaan nasib
dalam sejarah, yakni sama-sama Negara bekas jajahan
4)
Persamaa
kepntingan untuk menjalin hubungan dibidang ekonomi,social dan budaya
Pendirian ASEAN juga
dilatarbelakangi oleh persamaan sikap nonkomunis, mengingat komunis telah
menimbulkan ketidakstabilan.
b.
Sejarah
berdirinya ASEAN
Ada dua organisasi yang
mengantarka berdirinya ASEAN, yaitu:
1)
ASA (
association of southeast asia), dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun
1961 antara Malaysia, Thailand, dan Filipina.
2)
Maphilindo yang
beranggotakan Malaysia, Filipina, dan Indonesia tahun 1963.
Akhir kedua organisasi
diganti dengan nama ASEAN tahun 1967, setelah terjadi perubahan yang dramatis
di Indonesia akibat G 30 S/PKI tahun 1965.
Berdirinya ASEAN
ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok oleh lima Mentri Luar
Negeri negar Asia Tenggara , yaitu:
1)
Adam Malik,
Indonesia
2)
Tun Abdul Razak,
wakil perdana mentri Malaysia
3)
S. Rajaratman,
Singapura
4)
Narsisco Ramos,
Filiphina
5)
Thanat Khoman,
Thailand
Kelima
Negara ini adalah Negara pertama yang menjadi anggota ASEAN. Selanjutnya sudah
bertambah lima Negara yaitu: Brunai Darussalam (7 Januari 1984), Vietnam (28
Juni 1995), Laos (23 Jili 1997), Myanmar (23 Juli 1997), dan Komboja (16
Desmber 1998).
c.
Tujuan ASEAN
1)
Saling
memberikan bantuan dalm nentuk latihan dan penelitian.
2)
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, dan pengembangan kebudayaan di kawasa
Asia Tenggara
3)
Meningkatkan
perdamain dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan tertib hokum
4)
Meningkatkan
kerjasama yang aktif dalam bidang ekonami, social, budaya, teknik, iptek, dan
administrasi
5)
Memelihara
kerjasama yang erat dan bermanfaat debgab organisasi lain
d.
Struktur
organisasi ASEAN
1)
Pertemuan oleh
para kepala pemerintahan,
2)
Sidang para
mentri
3)
Standing
committee
4)
Komite-komite
ASEAN
5)
Secretariat ASEAN
e.
Konferensi
tingkat tinggi (KTT) ASEAN
1)
KTT I di Bali
(23-25 Februari 1976)
2)
KTT II di Kuala
Lumpur (4-5 Agustus 1977)
3)
KTT III di
Manila (14-15 Desember 1987)
4)
KTT IV di
Singapura (27-29 Januari1992)
5)
KTT V di
Bangkok, Thailand (14-15 Desember 1995)
6)
KTT VI
diHonai,Vietnam (15-16 Desember 1998)
7)
KTT VII di
Bandar Sri Begawan, Brunai Darussalam(5-6 November 2001)
8)
KTT VIII di
Phnom Penh,Kamboja (4-5 November 2003)
9)
KTT IX di Bali Indonesia (7-8 Oktober 2003)
10)
KTT X di Vientiane
Laos (29-30 November 2003).
11)
KTT XI di Kuala
Lumpur Malaysia (12-14 Desember 2005).
12)
KTT ke XII di Cebu Filipina (Desember 2006)
2.
PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA (PBB)
a.
Proses terbetuknya
PBB
Terbentuknya
Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkalan
pembicaraan yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam
Atlantik , Konferensi Washington, Konferensi Casabianca,Konferensi Moskow, Konferensi
Dumbarton Oaks, Konferensi Yalta, dan Konferensi San Francisco.
Piagam ini kemudian
menjadi dasar bagi terwujudnya PBB. Adapun isi pokok Piagam Atlantik sebagai
berikut.
1) Tiak diperkenankan mekalukan perluasan
wilayah.
2) Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan
corak pemerintahannya
Sendiri.
3)
Semua Negara di
perkenankan ikut serta dalam perdagangan
Internasinal.
4)
mengusahakan
perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup
Bebas dari ketakutan
dan kekurangan.
5)
Menolak jalan
kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Peserta Konferensi San Francisco berjumlah 50 negara, yakni 47
negara
Penandatangan Declaration of the United
Nations di tambah Ukraina ,
Belarusia, dan Argentina.Kelima puluh
Negara ini dikenal sebagai
Negara anggota pendiri ( original members
) atau anggota asli PBB.
Konferensi ini menyetujui dan
menandatangani Piagam Peramaian
( Chartef of peace ) yang kemudian piagam
ini menjadi Piagam PBB
( United Nations Charter).
b.
Keanggotaan PBB
Anggota asli PBB, yaitu
yang menandatangani Piagam San Fransisco, beranggotakan 51 negara. Anggota
tambahan, Negara yang ditentukan oleh Majelis Umum atas pertimbangan Dewan
keamanan.
c.
Asas dan Tujuan
PBB
Asas sebagai berikut :
1)
Persamaan
derajat dan kedaulatan
2)
Persamaan hak
dan kewajiban
3)
Penyekesaian
sengketa dengan cara damai
4)
Setiap anggota
member bantuan oada anggota PBB sesuai Piagam PBB
5)
PBB tidak boleh
mencampuri urusan dalam negeri nagara anggota.
Tujuan, sebagai berikut
:
1)
Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2)
Mengembangkan
hubungan persahabatan antarbangsa
3)
Menyelesaikan
masalah dengan cara damai
4)
Mengembangkan
kerjasama internasional dalam bidang apapun
5)
Memajukan dan
menghargai hak asasi manusia serta kebebasan
d.
Dewan Ekonomi dan
Sosial
|
Sekretaris
|
Dewan Keamanan
|
Mahkamah
internasional
|
Majelis Umum
|
Dewan Perwakilan
|
1)
Dewan ekonomi
dan social, memiliki tugas yaitu:
a.
Mengembangkan
ekonomi, social, budaya
b.
Memupuk hak
asasi manusia
c.
Bertanggung
jawab dalam penyelenggaraan kegiatan social ekonomi
2)
Dewan Keamanan, memiliki
tugas sebagai berikut:
Menjaga perdamaian dan
keamanan antarnegara
3)
Sekretaris,
menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan PBB, untuk
rapat-rapatnya.
4)
Dewan
Perwakilan,memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Mengusahkan
kemajuan penduduk dalam perwakilan
b.
Mengusahakan kemajuan penduduk dalam
perwakilan
c.
Member dorongan
agar perwakilan menghormati hak asasi manusia
d.
Memberikan
perlakuan yang sama pada daerah perwakilan
5)
Majelis Umum,
memiliki tugas dan kekuasaan sebagai berikut:
a.
Penetapan
keanggotaan
b.
Mengadakan
perubahan piagam
c.
Berhubungan
dengan keuangan
d.
Berhubungan
dengan perdamaian dan keaman internasional
6)
Mahkamah
internasional,memiliki tugas pokok yaitu sebagai berikut:
a.
Memeriksa
perselisihan antar Negara PBB
b.
Memberi pendapat
tentang masalah yang ada pada mejelis Umum
c.
Member nasehat
pada majelis umum tentang persoalan hokum
e.
Badan kelengkapan PBB
Badan – badan yang
berada dibawah lingkunan majilis umum, sebagai berikut:
1)
United nations
high commissioner for refugees(UNHCR). Bertujuan untuk
2)
melindungi
hak-hak para pengungsi yang berada diluar negaranya.
3)
United nations
children’s on fund(UNICEF),bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan
dan perkembangan jangka panjang kepada
anak dan ibunya di Negara berkembang.
4)
United nations
development progamme(UNDP),untuk membantu negara yang berpendapatan rendah
5)
World food
programme (WFP),untuk mengorganisasi usaha internasional dalam pemberian pangan
bagi yang kelaparan
6)
United nations
environment programme (UNEP),untuk memecahkan masalah lingkungan secara
internasional
7)
United nations
fund for population activities(UNFPA),untuk mendirikan badan internasional
dengan bantuan PBB mengenai iptak
8)
World food
council(WFC), untuk mengooadinasikan hubungan dengan kebijaksaan dengan seluruh
badan pada system PBB
9)
United nations
special fund(UNSF), bermarkas di New York
f.
Peran PBB
1)
Bagi perdamaian
dunia
2)
Peran PBB bagi
Indonesia
3.
KONFERENSI
ASIA-AFRIKA (KAA)
a.
Latar belakang
KAA
Berikut
beberapa latar belakang dari Konferensi asia-Afrika, yaitu:
1)
Berdasarkan
letak geografisnya
2)
Memiliki
kedekatan yang kuat karna dihubungkan karna factor keturunan
3)
Persamaan nasib
bangsa-bangsa asia afrika
4)
Perubahan
politik tahun 1950-an
b.
Pelaksanaan KAA
Terwujudnya
didahului oleh dilaksanakannya Konferensi Kolombo yang kemudian berlanjut
dengan Konferensi Asia-Afrika.
KAA
dilaksanakan di Bandung tanggal 18-24 April 1955 dan dibuka oleh presiden
Soekarno. KAA diwakili oleh 29 negara, yakni:
1)
Negara
pengundang Indonesia, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Myanmar
2)
Negara dari
Asia, seperti Afghanistan, Irak, Iran, Jepang, Kamboja, Laos, Lebanon , Nepal,
Filipina, Cina, Saudi Arabia, Syiria, Thailand, Turki, Vietnam selatan, Vietnam
utara, Yaman, Yordania. Sedangkan dari afrika, yaitu: Libya, Liberia, Ethiopia,
Mesir, Ghana, dan Sudan.
c.
Tujuan dan hasil
KAA
Adapun
tujuannya sebagai berikut:
1)
Mewujudkan
kehendak baik, kerjasama, persahabatan dan lain-lain
2)
Mempertimbangkan
masalah khusus, seperti kedaulatan nasionalisme
3)
Mempertimbangkan
masalah social, ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika
Pada
tanggal 25 April 1955, konferensi mengeluarkan kesepakatan yang berisi lima
butir pernyataan berikut:
1)
Kerjasama
dibidang ekonomi
2)
Kerjasama
dibidang kebudayaan
3)
Masalah segenap
rakyat jelatah
4)
Masalah
perdamain dan kerjasama dunia
5)
Hak asasi
manusia dan hak menentukan nasib sendiri
d.
Arti penting KAA
1)
Bagi Indonesia
a.
Indonesia
mendapat dukungan dari Negara asia-afrika
b.
Politik luar
negeri bebas aktif Indonesia mulai diikuti oleh Negara yang memihak blok barat
dan blok timur
2)
Bagi Negara asia-afrika
a.
Terciptanya
hubungan antar Negara dan bangsa Asai-Afrika
b.
Kedudukan
Asia-afrika semakin meningkat
c.
Perjuangan
Negara Asia-Afrika memperoleh kemerdekaan
3)
Bagi dunia
a.
Berkurangnya
ketegangan antara blok barat dan blok timur
b.
Amerika serikat
dan Australia mulai menghapus politik ras diskriminasi
c.
Nagara
imperialis-kolonialis mulai melepaskan Negara jajahannya.
4.
OPEC
Merupakan
organisasi Negara-negara pengekspor minyak. Dibentuk pada tanggal 14 September
1960 melalui perundingan di Baghdad (Irak).
a.
Latar belakang lahirnya
1)
Jatuhnya harga
minyak dunia yang disebabkan oleh adanya monopoli minyak oleh perusahaan minyak
dunia yang tergabung The Seven Mayors
2)
Meningkatnya
kebutuhan minyak dunia oleh Negara indrusti maju
b.
Keanggotaan OPEC
Terdiri dari dua Negara,yaitu
Negara pendiri yang terdiri dari:
1)
Kuwait 4)
Arab Saudi
2)
Irak 5)
iran
3)
venezuela 6)Austria
Sementara dari anggota
tambahan, yaitu:
1)
Qatar 5)
aljazair
2)
Indonesia 6) Nigeria
3)
Libya 7)
Equador
4)
Persatuan emirat
arab 8) Gabon
c.
Tujuan OPEC
1)
Tujuan dibidang
ekonomi, mempertahankan harga minyak
2)
Tujuan dibidang
politik,membantu memberikan dana pada begara yang berkembang dan mengatur
hubungan dengan perusahaan minyak asing
5.
OKI (ORGANISASI
KONFERENSI ISLAM)ATAU OIC
Merupakan
organisasi kerja sama Negara yang berpenduduk mayoritas inlam, dalam bidang
social, budaya, kemasyarakatan, dan agama.
a.
Keanggotaan OKI
Negara pendiri terdiri
darai: Maroko, Pakistan, Somalia, Malaysia, arab Saudi, dan Nigeria
Sedangkan Negara
anggota tambahan, terdiri dari: Mesir, Indonesia, Irak, Iran, Turki, dan Libya
b.
Tujuan OKI
1)
Memajukan
solidaritas islam nagara anggota
2)
Memperkuat kerja
sama antaranggota dalam berbagai bidang
3)
Mengatur usaha
untuk melindungi tempat suci
4)
Memperkuat
perjuangan umat islam untuk melindungi martabat umat
5)
Membentuk
suasana harmonis demi meningkatkan kerja sama
6)
Menyokong segala
kegiatan dan usaha perdamaian
6.
GNB (GERAKAN
NON-BLOK)
Merupakan
organisasi Negara berkembang yang tidak secara mutlak memihak blok barat dan
blok timur.
a.
Pemrakasa
berdirinya GNB terdiri atas: Mesir, Indonesia, Afganistan, India, dan
Yugoslavia
b.
Pelapor
berdirinya GNB
1)
Soekarno,
presiden Indonesia
2)
Jawaharlal
Nehru, perdana mentri India
3)
Gamal Abdul
Naser, presiden Mesir
4)
Josef Bross
Tito, presiden Yugoslavia
5)
Nkwane Nkruma,
presiden Ghana
c.
Asas-asas GNB
1)
GNB bukan
merupakan blok sendiri dan bukan termasuk salah satunya
2)
GNB merupakan
wadah perjuangan Negara yang sedang berkembang
3)
GNB memegang
teguh prinsip perjuangan melawan imperialism
d.
Tujuan GNB
1)
Mendukung
perjuangan dikolonialisasi dan memegang teguh melawan imperialism, kolonialis,
rasionalis, zionis, dan neokolonialis
2)
Menjadi wadah
perjuangan Negara yang berkembang
3)
Mengurangi
ketegangan antar blok barat dan blok timur
4)
Tidak
menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan senjata
·
MENGHARGAI
KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
1. POLITIK
LUAR NEGERI INDONESIA
a.
Dasar
pertimbangan
Dalam menciptakan
perdamaian yang adil, bebas, adil dan sejahtera. Pemeritah mengambil kebijakan
politik luar negeri yang bebas dan aktif. Indonesia yang bebas dan aktif
mengandung makna sebagai berikut:
1)
Bebas, artinya
menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah internasional dan terlepas dari
ikatan rekayasa dunia.
2)
Aktif, artinya
senantiasa aktif dalam memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
3)
Bebas aktif,
artinya ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan social.
4)
Mengabdi kepada
kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
b.
Landasan hokum
politik luar negari
1)
Landasan idiil:
Pancasila
2)
Landasan
konstitusional: UUD 1945 yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan
pasal 13
3)
Landasan operasional: ketentuan MPR mengenai
GBHN terutama dibidang hubungan luar megeri dan lain-lain
c.
Tujuan politik
luar negari
1)
Membentuk satu
Negara RI yang berbentuk Negara kesatuan
2)
Pembentukan satu
persahabatan yang baik terutama RI dan semua nagara
3)
Membentuk satu
masyarakat yang adil dan makmur material
2. KERJA
SAMA DAN PERJUANGAN YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
Sesuai
dengan pencasila dan amanat politik luar negari, maka Indonesia selalu berupaya
menempatkan dirinya berperan serta aktif dalam kegiatan organisasi
internasional, namun tetap berpegang teguh pada pancasila.
Hal ini diwujudkan
dengan beberapa kegiatan, sebagai berikut:
a.
Aktif dalam GATT
b.
Aktif dalam OPEC
c.
Aktif dalam
UNCTAD
d.
Peyelenggara KTT
non blok
e.
Aktif sebagai
anggota UHRC dan UNHCR
3. MANFAAT
KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Sacara khusus , ada
beberapa manfaat yang dapat diperoleh bangsa Indonesia, yaitu:
a.
Aspek ideology
1)
Dapat mengetahui
niali ideology yang dianut oleh nagara lain sehingga dapat menjadi perbandingan
2)
Dapt terhindar
dari pengaruh negative dari nilai ideologiyang dianut
3)
Diperoleh
kesempatan untuk menunjukkan keunggulan Pancasila
b.
Aspek politik
1)
Dapat mengetahui
perkembangan politik yang terjadi di nagara lain
2)
Mempercepat
hubungan diplomatic dengan Negara lain
3)
Dapat mencontoh
aspek-aspek positif dari kehidupan politik nagara lain
c.
Aspek ekonomi
1)
Menarik minat
Negara lain untuk menanamkan modalnya dinegara kita
2)
Dapat menikmati
barang yang diproduksi oleh nagara lain
3)
Terbentuknya
peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke nagara lain
d.
Aspek social
budaya
1)
Terbukanya untuk
mengadakan pertukaran pelajar
2)
Dapat
mendatangkan tenaga ahli dalam bidang tertentu dimana nagara Indonesia memilki
kekurangan
3)
Dapat saling
mengenalkan budaya masing-masing Negara
e.
Aspek pertahanan
dan keamanan
1)
Dapat
menghindari konflik dengan Negara lain
2)
Terbukanya
kesempatan untuk ikutserta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
3)
Terciptanya
stabilitas keamanan dalam negari, terutama ancaman agresi
4. SIKAP
POSITIF TERHADAP KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam hal ini perlu
dikembangkan sikap-sikap positif,anatara lain:
a.
Kesiapan dan
kemampuan diri untuk menciptakan perdamain abadi
b.
Mewujudkan tata
ekonomi yang berdasarkan keadilan dan kemerdekaan
c.
Adanya kemampuan
dan kesiapan diri untuk mengenalkan kebudayaan nasional
Sumber : LKS PKN SMK