Minggu, 12 Maret 2017

Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional (PKN SMK)


HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
·          HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.      PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Konsep hubungan internasional berkaitan dengan subyek – subyek, antara lain organisasi internasional, hubungan internasional, politik internasional, dan diplomasi. Oleh karna itu, untuk memahami tentang pengertian hubungan internasional akan disajikan berbagai pendapat sebagai berikut :
a.       Charles A. Mc Clellad,merupakan studi tantang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.      Warsito Sunaryo,merupakan studi tentang interaksi antara kesatuan social tertentu, termasuk tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
c.       Mochtar Kusumaatmadja,mengemukakan bahwa dengan adanya hubungan antarbangsa, berkembang kebiasaan atau peraturan hokum yang merupakan hasil kesepakatan bersama(termasuk dalam disiplin hokum internasional)
d.      Tygve Nathiessen,merupakan bagian dari ilmu politik dan karna komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, dan hokum internasional.
e.       Hugo de Groot, merupakan asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa Negara. Tujuannya untuk kepentingan bersama dari yang menyetujuinya.
f.       Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), ialah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
2.      ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dikenal dengan asas yang berdasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hokum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi sebagai berikut:
a.       Asas territorial
Asas ini dilakukan pada kekuasaan atas daerahnya.Menurut asas ini,Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang  yang ada diwilayahnya.
b.      Asas kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk  warga negaranya..Menurut asas ini setiap warga dimanapun berada tetap mendapat  perlakuan hukum dari negaranya .Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial.
c.       Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang  Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat . Dalam hal ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa  bersangkut paut yang dengan kepentingan umum. Jadi,hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
   Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan , akan timbul kekacauan hokum dalam hubungan  antarbangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu Negara dengan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hokum internasional.
3.      ARTI  PENTING HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak drperlukan, karna tidak adasatu Negara pun di dunia ini yang tidak tergantuk pada negara lain. Arti penting hubungan internasional bagi suatu Negara, disebabkan oleh factor-faktor sebagai berikut:
a.       Faktor eksternal
1)      Mewujudka tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian abadi bagi warga masyarakat dunia
2)      Untuk membangaun komunikasi lintas antar Negara guna mewujudkan kerjasama
3)      Ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa satu Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan Negara lain.
b.      Faktor  internal
Adanya kekhawatiran yang mengancam kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari Negara lain.
Peran serta Indonesia didunia internasional dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama internasional yang saling menguntungkan perlu ditingkatkan dan diperluas. Kerja sama internasional perlu dikembangkan dengan pertimbangan – perimbangan sebagai berikut:
a.       Sebagai Negara tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan dari Negara lain, sehingga muncul saling ketergantungan
b.      Dengan kerja sama internasional, berarti menegakkan  kedaulatan. Berdasarkan pengalaman sejarah dalam merintis, merebut, dan mempertahankan kemerdekaan.
c.       Kerja sama internasional sangat penting,
d.      Dengan kerja sama internasional, berarti melaksanakan hidup berdampingan secara damai, yang mengandung aspirasi kemanusian secara universal.
4.      FAKTOR PENENTU DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah:
a.       Kekuatan nasional
b.      Jumlah penduduk
c.       Sumber daya
d.      Letak geografis


Berdasarkan factor tersebut, dapat dipahami bagaimana suatu Negara mengadakan hubungan internasional.
Pertama     :jika suatu Negara telah memiliki empat factor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relative lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.
Kedua       : namun jika suatu Negara yang memiliki empat factor kekoatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan hubungan internasional
Bagi bangsa Indonesia, hubungan kerjasama antarnegara merupakan jalinan antarnegara yang mengacu pada beberapa landasan hokum, sebagai berikut:
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi”… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dankeadilan social”
b.       Pasal 1 piagam petserikatan bangsa-bangsa (PBB).
c.       Perjanjian internasional (traktat=treaty)adalah suatu persetujuan (agreement) yang dinyatakan secara formal antara dua Negara atau lebih.
d.      Secara khusus terdapat dalam deklarasi hokum laut internasional
5.      SARANA-SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Sarana atau perlengkapan Negara yang diberi wewenang untuk melakukan hubungan internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu alat perlengkapan Negara yang bertugas didalam negeri dan alat perlengkapan Negara yang bertugas diluar negeri.
a.       Alat perlengkapan didalam negeri
Pada umumnya, alat perlengkapan Negara diberi tugas untuk melakukan hubungan internasional adalah kepala Negara, kepala pemerintahan, serta Menteri Luar Negari dengan Departemen Luar negirinya.
b.      Alat perlengkapan diluar negeri
Bertugas untuk melaksanakan hubungan antarnegara. Berikut merupakan alat perlengkapan Negara diluar negeri.
1)   Perutusan Diplomatik
Diplomatik adalah petugas Negara yang berada di Negara lain untuk mengadakan hubungan resmi antarnegara. Diplomatik merupakan sarana utama dalam hubungan internasional.
2)      Konsul
Konsul diberi tugas melindungi kepentingan komersial Negara yang menugaskannya. Juga diberi tugas tambahan untuk melayani kepentingan warga negaranya dari nagara yang menugasi.
3)      Perutusan khusus sementara
Hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Negara penerima.
4)      Perwakilan lain
Dalam hubungan internasional, Negara juga mengirimkan petugas-petugas lain, sebagai berikut:
a)      Perwakilan dalam organisasi internasional. Diatur dalam Konvensi Wina tahun 1975, tentang perwakilan Negara dalam hubungannya dengan organisasi internasional yang bersifat universal
b)      Petugas dan perwakilan yang bersifat diplomatik.
6.      SASARAN HUBUNGAN  INTERNASIONAL
Sasaran ini adalah terciptanya perdamaian dunia. Berkaitan dengan hal ini, terdapat beberapa aliran yang memberikan pandangan mengenai sasaran dari hubungan internasional, sebagai berikut:
a.    Aliran idealism, berpandangan bahwa:
1)      Setiap bangsa memiliki kepentingan yang sama terhadap perdamaian dunia.
2)      Perdamaian merupakan hal mutlak dalam hubungan internasional
3)      Perdamaian merupakan proses yang tidak dapat dihalangi realisasinya oleh kekuatan apa pun
4)      Setiap bangsa yang mengganggu perdamaian dunia, berarti bangsa tersebut telah bertingkah laku tidak rasional
5)      Realitas menusia akan semakin kompleks, begitu juga kualitas manusia.
b.   Aliran realisme, berpandangan bahwa:
1)      Kunci dari masalah politik adalah kekuatan politik
2)      Otoritas yang efektif dari suatu Negara hanya dapat berdiri atas kedudukan nasional yang nyata.
3)      Ketertiban internasional merupakan suatu tataan yang mustahil terjadi dan tidak dapat dipercaya.
4)      Perwujudan masyarakat internasional yang berdasarkan hubungan internasional hanyalah khayalan belaka.
c.    Aliran neorealisme
Berdasarkan pada kalkulasi kekuatan dan kekuasaan, juga berdasarkan pertimbangan moral.
d.   Aliran polemologi, berpandangan bahwa:
1)      Sumber konflik banyak terletak pada ketidakseimbangan dibidang ekonomi
2)      Untuk memperoleh jalan keluar dalam memecahkan konflik
3)      Persamaan dan kesempatan untuk menikmati kemakmuran harus diciptakan oleh setiap pengasa hokum.
4)      Maslah “dunia ketiga” harus dijadikan sasaran penyelidikan
e.    Aliran perdamaian dan ideology
Aliran yang berpandangan bahwa aspek ideologis harus diletakkan disamping kepentingan
·         PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.      PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hubungan internasional merupakan hubungan antarnegara pada dasarnya adalah “hubungan hokum”. Berikut ini beberapa pengertian perjanjian internasional yang dikemukakan oleh para ahli:
a.    Academy of Sciences of USSR, merupakan suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua Negara atau lebih mengenai pemantapan, perubahan, atau perbatasan daripada hak dan kewajiban.
b.   G. Schwarzenberger, Suatu perjanjian antara subjek hokum internasional yang menimbulkan kewajiban yang mengikat hokum internasional. Dapat berbentuk bilateral maupun multilateral
c.    Konvensi Wina tahun 1969,Sebagai suatu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih  yang bertujuan untuk mengadakan akibat hokum tertentu
d.   Mochthar Kusumaatmadja,Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hokum tertentu .
e.    Oppenheimer-Lauterpacht, Mengungkapkan bahwa perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
2.      MACAM-MACAM PERJAMJIAN INTERNASIONAL
a.       Dilihat dari jumlah yang terlibat
1)      Perjanjian bilateral, bersifat khusus karna hanya mengatur hal yang menyangkut kepentingan dua Negara. Bersifat tertutup sehingga Negara lain tidak ada yang turut ikut campur.
2)      Perjanjian multilateral, disebut juga law making traetieskarna mengatur hal yang menyangkut kepentingan umum yang bersifat terbuka. Contoh perjanjian multilateral:
a.       Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang perlindungan korban perang
b.      Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatic
c.       Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang laut territorial
b.      Dilihat dari fungsi atau sifatnya
1)      Law making treaty
Perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hokum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
2)      Treaty contract
Perjanjian yang bersifat kontrak dalam hokum perdata, yaitu hanya mengakibatkan timbulnya hak atau kewajiban hokum diantara pihak yang terlibat.
c.       Dilihat dari wilayahnya
1)      Perjanjian regional
Perjanjian yang dilakukan oleh Negara yang dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN dan MEE.
2)      Perjajian internasional
Perjanjian yang dilakukan oleh Negara yang tidak terbatasi kawasan tertentu. Contoh: PBB dan Gerakan Non-Blok.
d.      Dilihat dari masa berlakunya perjanjian
1)      Executed treaty, yaitu:
a)      Perjanjian yang berurusan dengan tindakan yang harus dilakukan segara dan setelah dilakukan persoalannya akan selesai sekaligus.
b)      Perjanjian yang berakhir setelah dilaksanakannya perjanjian tersebut.
Contoh:perjanjian Indonesia dengan belanda tentang menyerahkan Irian Barat
2)      Executory treaty, yaitu perjanjian yang berlaku secara terus-menerus menyangkut tindakan yang harus dilakukan secara teratur.
Contoh:  a) perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang normalisasi hubungan kedua Negara
e.       Dilihat dari kepentingan atau sifatnya
1)      Perjanjian tertutup, artinya perjanjian yang tidak menerima Negara lain sebagai peserta baru.
2)      Perjanjian terbuka, artinya perjanjian yang memungkinkan Negara lain mengajukan ki ikutsertaannya dalam perjanjian ini.
f.       Dilihat dari subjek hokum internasional
1)      Perjanjian anternegara
2)      Perjanjian antar Negara dengan organisasi internasional
3)      Perjanjian antara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.
g.      Dilihat dari isinya
1)      Perjanjian internasional di bidang politik
2)      Perjanjian internasional di bidang ekonomi
3)      Perjanjian internasional di bidang hankam
h.      Dilihat dari proses atau tahapan pembentukan
1)      Perjanjian formal(penting), perjanjian yang dibuat melalui tiga tahap(negosiasi, penandatanganan, dan ratifikasi). Contoh:konvensi
2)      Perjanjian sederhana, perjanjian yang dibuat dengan dua tahap(nogosiasi dan penandatanganan)
i.        Dilihat dari Surat Presiden kepada DPR-GR No.2826/HKh960(22 agustus 1960)
1) perjanjian internasional yang memuat nateri yang penting(traktat). Contoh:Perjanjian Indonesia dengan RRC tentang dwikewarganegaraan
2) perjanjian internasional yang memuat materi yang kurang penting(agreement). Contoh: perjanjian Indonesia dengan Malaysia tentang selat Malaka.
3.      KEDUDUKAN PERJANJIAN TERHADAP HUKUM NASIONAL
a.   Hukum nasional lebih tinggi kedudukannya dari pada perjanjian internasional.
Tokohnya adalah:
1)      Paul Laband (teori Transformasi)
perjanjian internasional dapat berlaku jika sudah ditransformasikan ke dalam hokum nasional.
2)      BM. Telders (teori Inkorporasi)
Perjanjian internasional dapat mengikat jika sudah diinkorporasikan ke dalam susunan hokum nasional, yaitu kedalam lembaga Negara.
c.       Perjanjian internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hokum nasional (Primat Hukum Internasional).
Tokoh yang menjelaskan teori ini adalah Hamaker dan C. Van Volienhoven,bahwa “perjanjian internasional”langsung mengikat Negara yang mengadakan perjanjian internasional.
4.      TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Konvensi Wina tahun 1969, tahap pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a.       Perundingan (negotiation)
Tahap ini menpertimbangkan materi apa yang dicantumkan. Apakah perjanjian itu menguntungkan kedua Negara atau tidak,apakah mengganggu hubungan kedua Negara atau tidak, dan apakah menyalahi hokum internasional atau tidak.
b.      Penandatanganan (signature)
Jika Negara sudah sepakat dengan materi yang dibicarakan dalam perundingan, berarti sudah ada persetujuan. Tahap penandatanganan adalah tahapan yang penting dalam membuat perjanjian internasional.
c.       Pengesahan (ratification)
Setelah kedua tahap selesai, naskah perjanjian dibawah ke masing-masing Negara yang bersangkutan untuk dipelajari. Jika perjanjian sudah sesuai maka kepala Negara akan mengesahkan perjanjian tersebut. Sebelum ditandatangani oleh kepala Negara harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan legislatif adalah perjanjian yang mengandung maetri penting,antara lain:
1)      Masalah Politik
a)      Perjanjian Persekutuan
b)      Perjanjian tentang perubahan wilayah Negara
2)      Masalah yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri
a)      Perjanjian kerja sama ekonomi
b)      Perjanjian peminjaman uang
3)      Mesalah yang menurut UUD dan system perundang-undangan harus diatur denganUU
a)      Perjanjian dwikewarganegaraan antara Indonesia dengan RRC
b)      Perjanjian penyelesaian masalah secara hokum
Macam – macam system ratifikasi, yaitu:
1)      Sistem ratifikasi eksekutif (system monarch atau system jepang), ialah perjanjian internasional baru mengikat bila telah disahkan oleh badan eksekutif.
2)      Sisten ratifikasi legislative, artinya perjanjian internasional baru mengikat bila telah disah kan oleh badan legislative.
3)      System ratifikasi gabungan(campuran),ialah perjanjian internasional yang baru mengikat apabila telah disah kan oleh lembaga eksekutif dan lembaga legislative. Macam-macam system ratifikasa gabungan, ebagai berikut:
a)      System Amerika(system republik),yaitu system dimana eksekutif lebih berperan darapada legislative.
b)      System Eropa(system Prancis),yaitu dimana legislative lebih berperan daripada eksekutif.
c)      System seimbang, yaitu antara eksekutif dengan legislative sama kuatnya/seimbang
5.      PERSYARATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Reservation atau persyaratan adalah pernyataan tertulis (resmi) dari suatu Negara untuk terikat pada perjanjian multilateral dengan persyaratan khusus,yaitu kepentingan nasionalnya. Unsure-unsur penting dalam reservation yaitu:
a.       Persyaratan harus dilakukan secara resmi
b.      Persyaratan bermaksud untuk mengubah, membatasi atau meniadakan akibat hokum dari ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian terdapat dua teori yang berkembang.
a.       Teori kebulatan suara, yaitu persyaratan itu sah bagi Negara yang mengajukan apabila persyaratan telah diterima seluruh peserta perjanjian. Penganut teori ini adalah PBB, LBB, dan Negara-negara Eropa
Kebaikannya:
1)      Terjaminnya keutuhan isi perjanjian
2)      Terjaminnya keutuhan egara peserta perjanjian.
Keburukannya: membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan
b.      Teori Pan Amerika, yaitu persyaratan sah bagi Negara yang mengajukan jika persyaratan tersebut diterima sebagian peserta pembuatan perjanjian. Perjanjian berlaku bagi Negara yang mengajukan dan menerima reservation.
Kebaikannya:
1)      Membuka kesempatan bagi nagara lain untuk ikut serta dalam perjanjian
2)      Menbutuhkan waktu singkat untuk mencapai kesepakatan.
Kelemahannya:
1)      Tidak terjaminnya keubeutuhan isi perjanjian
2)      Tidak terjaminnya keutuhan Negara pesarta perjanjian.
6.      PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
a.       Ketaatan terhadap perjanjian internasional
1)      Perjanjian internasional harus ditaati
2)      Kesadaran hokum nasional
b.      Penerapan perjanjian internasional
1)       Berlaku surut,berlaku terhadap peristiwa yang terjadi sebelum perjanjian internasional tersebut diberlakukan
2)      Wilayah penerapan,artinya perjanjian internasional mengikat seluruh wilayah Negara peserta, kecuali ditentukan lain
3)      Perjanjian internasional penyusul, perjanjian internasional dapat mengantikan hal yang sama dengan perjanjian yang terdahulu.
c.       Penafsiran ketentuan perjanjian internasional
1)      Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian internasional
2)      Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian internasional dengan penafsiran menurut arti umum dari kosakatanya
3)      Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian internasional.


7.      BATALNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Suatu  perjanjian internasional akan batal atau tidak sah jika kedua Negara  atau lebih yang terlibat dalam perjanjian melakukan pelangganan terhadap asas pacta sun senvada . Beberapa hal yang termasuk di dalamnya sebagai berikut.
a.       Adanya penipuan oleh Negara pembuat perjanjian
b.      Kecurangan seorang wakil dari suatu Negara.
c.       Paksaan dari seorang wakil Negara atau paksaan dari suatu Negara dengan mengancam atau penggunaan senjata
8.      BERLAKUNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional berlaku jetika:
a.       Mulai berlaku sejak tanggal yang deberlakukan
b.      Sejak disetujuinya teks perjanjian internasional
c.       30 hari setelah penandatanganan
d.      Setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua Negara perunding
9.      BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL
Suatu perjanjian dinyatakan berakhir menurut pendapat dari Mochtar Kusumaatmadja karena hal berikut:
a.       Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu
b.      Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis
c.       Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d.      Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
e.       Syarat tentang pengakhiran sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi,
·         PERWAKILAN DIPLOMATIK
Setiap Negara yanghendak menjalin hubungan dengan Negara lain harus mempunyai perwakilan. Perwakilan adalah orang-orang yang ditunjuk secara khusus untuk menjadi perwakilan resmi negaranya di Negara lain. Orang  yang ditujuk oleh pemerintah untuk menjadi perwakilan negaranya disebut dengan diplomat . Perwakilan diplomatic adalah perwakilan yang ditunjuk oleh pemerintah secara resmi sebagai wakil pemerintah di negara lain.
1.      LANDASAN HUKUM
Di Indonesia, landasan perwakilan Negara tercantum dalam UUD 1945 pasal 13,yang menyebutkan bahwa:
a.       Presiden mengangkat duta dan konsul
b.      Dalam hal mengangkat duta, presiden memerhatikan pertimbangan DPR
c.       Presiden menerima penetapan uta dengan memerhatikan pertimbangan DPR
2.      TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Tugas umum seorang perwakilan diplomatic adalah:
a.       Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintahan negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah Negara penerima.
b.      Negosiasi, untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan Negara  dimana ia diakredirasi maupun dengan Negara lain
c.       Observasi, untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di Negara penerima yang mungkin dapat memenggaruhi kepentingan negaranya.
d.      Proteksi, untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan warga negaranya yang berada diluar negeri
e.       Relationship, untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar Negara pengirim dengan Negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan dll.
Fungsi perwakilan diplomatic menurut Konvensi Wina tahun 1961, mencakup:
a.       Mewakili Negara pengirim di dalam penerima
b.      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima
c.       Memelihara hubungan persahabatan antar kedua Negara
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi Negara sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim
e.       Melindungi kepentingan Negara pengirim dan warga
3.    MACAM-MACAM PERWAKILAN DIPLOMATIK
Secara umum,perwakilan Negara Indonesia di Negara lain sebagai berikut:
a.       Kedutaan Besar RI(KBRI), yaitu perwakilan diplomatic yang ditempatkan pada suatu Negara atau beberapa
b.      Perutusan tetap RI, yaitu perwakilan diplomatic yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional.
KBRI dan Perutusan tetap RI dipimpin 0leh seorang duka besar luar biasa dan berkuasa penuh (disebut Doyen. Artinya ketua perwakilan diplomatik).Pelaksanaan peranan perwakilan.
Adapun perangkat perwakilan diplomatic menurut Konvensi Wina tahun 1815 dan K0ngres Aux Capella tahun 1818 [KongresAchen tahun 1818] sesbagai
Beikut
a.        Duta besar (embassy/ambassador/nuntaus). Yaitu perwakilan diplomatic yang tertinggi tingkatannya dan mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
b.      Duta(envoy/gezant/internuntius),yaitu data wakil besar,
c.       Menteri residen(resident minister),perangkat perwakilan diplomatic yang hanya mengurus urusan Negara dan bukan sebagai wakil pribadi kepala Negara.
d.      Kuasa usaha(charge de affair),perangkat perwakilan diplomatic yang  melaksanakan usaha tertentu. Kuasa usaha ada dua macam :
1)      Kuasa usaha tetap, kuasa usaha yang melaksanakan usaha tetap
2)      Kuasa usaha sementara,kuasa usaha yang menggantikan sementara waktu duta besar, apabila duta besarbelum diangkat
e.       Atase-atase,adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian:
1)      Atase pertahanan
Dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan KBRI serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomatic.


2)      Atase teknis
Dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu duta besar .
4.      HAK-HAK PERWAKILAN DIPLOMATIK
a.    Hak kekebalan terhadap hokum sipil maupun criminal
Perwakilan diplomatic mendapat hak istimewa dan hak kekebalan,untuk memperlancar tugasperwakilan diplomatic. Hak kekebalan adalah hak untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilannegara, jaminan kerahasian administrasi perwakilan diplomatic. Secara rinci, kekebalan tersebut sebagai berikut:
1)      Pribadi pejabat diplomatic
a)      kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima
dalam hal ini perwakilan diplomatic memiliki hak inviability,artinya perwakilan diplomatic tidak dapat diganggu gugat.
b)      Hak mendapat perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
c)      Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi.
b.   Hak ekstrateritorial, yaitu:
1)      hak tidak dapat diberlakukannya segala hokum Negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor, dan fasilitas perwakilan diplomatic.
2)      Hak kebebasan diplomat terhadap perwakilan diplomatic dari segala tindakan yang dilakukannya.
c.    Perwakilan diplomatic mempunyai hak asylum, hak untuk memberikan suara politik terhadap pelarian politik .
d.   Hak kebebasan terhadap semua pajak dan bea
e.    Hak tidak dapat diganggu gugat pribadinya maupun tempat tinggalnya
f.    Hak tidak dapat diganggu arsip, dokumen, dan surat-suratnya
g.   Hak kebebasan bergerak, bepergian, dan berkomunikasi.
5.      PROSES PENEMPATAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
Proses penempatan perwakilan diplomatic di nagara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Pertukaran informasi antara kedua Negara untuk membuka perwakilan diplomatic oleh departemen luar negeri.
b.      Agreement,yaitu persetujuan calon Negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatic.
c.       Protokoler,upacara penerimaan calon perwakilan diplomatic secara resmi
d.      Pemberiansurat kepercayaan kepada calon perwakilan diplomatik
e.       Pernyataan orang dapat dipercayapadacalon perwakilan diplomatic
6.      BERAKHIRNYA PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan diplomatic berakhir karena hal-hal berikut:
a.       Inisiatif Negara pengirim, misalnya karna pengirim memanggil kembali perwakilan diplomatiknya, terjadi karna hubungan kedu Negara buruk.
b.      Inisiatif Negara penerima, terjadi karna anggota perwakilan diplomatic telah ditolak tinggal di wilayah Negara yang ditempatinya, karna telah melakukan hal tercela.
c.       Berakhirnya perwakilan diplomatic karna telah selesainya tujuan yang disepakati bersama antara Negara yang bersangkutan.
·         PERWAKILAN KONSULER
Hubungan antar Negara diwakili “korps konsuler” yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.         KONSUL JENDERAL
Konsul jenderal membawahi baberapa konsul yan ditempatkan di ibu kota Negara tempat ia bertugas
2.         KONSUL DAN WAKIL KONSUL
Mengepalahi suatu kekonsulan yang kadang diperbantukan pada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3.         AGEN KONSUL
Diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan.
Seorang konsul atau konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah Negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibukaota suatu Negara diluar negeri yang berkewajiban menjaga kepentingan Negara. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat, dan berada dibawah pimpinan kedutaan besar, yang terletak di ibukota Negara.
Berikut beberapa hal yang diketahui perwakilan konsuler:
1.      FUNGSI PERWAKILAN KONSULER
a.       Melindungi kepentingan nasional dan warga Negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
b.      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan
c.       Menyelenggarakan bimbingan terhadap warga Negara
d.      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan Negara penerima dibidang perekonomian, perdangangan, perhubungan, iptek, dll.
e.       Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan.
f.       Melaksanakn urusan pengamanan, penerangan, konsuler,komunikasai,dll.
2.      TUGASYANG BERHUBUNGAN DENGAN KEKONSULAN
a.       Bidang ekonomi, menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komuditas nonmigas, promosi perdagangan, dan lain-lain.
b.      Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar.
c.       Bidang-bidang lain,seperti:
1)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim
2)      Bertindak sebagai subjek hokum dalam praktek pengadilan atau badan lain
3)      Bertindak sebagai notaris


3.      PERSAMAAN SERTA PERBEDAAN PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persamaannya adalah bahwa keduanya merupakan utusan dari suatu Negara tertentu. Sedangkan perbedaannya sebagai berikut:
a.       Korps diplomatic mempunyai hak ekstratoritorial, sedangkan korps konsuler tidak mempunyai hak ekstatoritorial.
b.      Satu Negara hanya menpunyai satu perwakilan diplomatic dalam satu Negara penerima sedangakan dapat mempunyai lebih dari stau perwakilan konsuler.
c.       Korps diplomatic berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik, sedangkan korps konsuler berhak mengadakan hubungan bersifat non politik
4.      MULAI DAN BERAKHIRNYA FUNGSI MISI PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
mulai berlakunya yaitu saat penerimaan surat kepercayaan yang tercantum pada pasal 13 Konvensi Wina tahun 1961, kemudian memberitahukan dengan layak kepada Negara penerima.
Berikut ini penyebab berakhienya fungsi perwakilan diplomatic suatu Negara:
a.       Sudah habis masa jabatannya
b.      Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
c.       Karna tidak disenangi
d.      Apabila Negara penerima  perang dengan Negara pengirim
Adapun penyebab berakhirnya fungsi perwakilan konsuler diuraikan dalan Konvensi Wina pasal 23, 24, dan 25 :  
a.       Funfsi seorang pejabat konsuler sudah berakhir
b.      Penarikan dari Negara pengirim
c.       Pemberitahuan ia bukan lagi sebagai anggoto staf  konsuler
·         ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional dalam arti luas merupakan bentuk kerja sama antara beberapa pihak yang bersifat internasional dan untuk tujuan internasional. Secara umum, organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi bukan Negara yang berkedudukan sebagai subjek hokum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Organisasi internasional pada umumnya beranggotakan beberapa Negara:
1.      ASEAN (ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS)
Asean sekarang beranggotakan 10 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunai Darussalam, Komboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Dasar berdirinya ASEAN  adalah Deklarasi Bangkok yang dicetuskan pada tanggal 8 Agustus 1967. 
a.       Latar belakng berdirinya ASEAN
Dibelakangi adanya perasaan diantara Negara Asia Tenggara. Berikut ini persamaan Negara Asia Tenggara:
1)      Letak geografis di kawasan Asia Tenggara
2)      Persamaan budaya, yaitu budaya Melayu Austronesia
3)      Persamaan nasib dalam sejarah, yakni sama-sama Negara bekas jajahan
4)      Persamaa kepntingan untuk menjalin hubungan dibidang ekonomi,social dan budaya
Pendirian ASEAN juga dilatarbelakangi oleh persamaan sikap nonkomunis, mengingat komunis telah menimbulkan ketidakstabilan.
b.      Sejarah berdirinya ASEAN
Ada dua organisasi yang mengantarka berdirinya ASEAN, yaitu:
1)      ASA ( association of southeast asia), dibentuk berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1961 antara Malaysia, Thailand, dan Filipina.
2)      Maphilindo yang beranggotakan Malaysia, Filipina, dan Indonesia tahun 1963.
Akhir kedua organisasi diganti dengan nama ASEAN tahun 1967, setelah terjadi perubahan yang dramatis di Indonesia akibat G 30 S/PKI tahun 1965.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan ditandatanganinya Deklarasi Bangkok oleh lima Mentri Luar Negeri negar Asia Tenggara , yaitu:
1)      Adam Malik, Indonesia
2)      Tun Abdul Razak, wakil perdana mentri Malaysia
3)      S. Rajaratman, Singapura
4)      Narsisco Ramos, Filiphina
5)      Thanat Khoman, Thailand
Kelima Negara ini adalah Negara pertama yang menjadi anggota ASEAN. Selanjutnya sudah bertambah lima Negara yaitu: Brunai Darussalam (7 Januari 1984), Vietnam (28 Juni 1995), Laos (23 Jili 1997), Myanmar (23 Juli 1997), dan Komboja (16 Desmber 1998).
c.       Tujuan ASEAN
1)      Saling memberikan bantuan dalm nentuk latihan dan penelitian.
2)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan social, dan pengembangan kebudayaan di kawasa Asia Tenggara
3)      Meningkatkan perdamain dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan tertib hokum
4)      Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonami, social, budaya, teknik, iptek, dan administrasi
5)      Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat debgab organisasi lain
d.      Struktur organisasi ASEAN
1)      Pertemuan oleh para kepala pemerintahan,
2)      Sidang para mentri
3)      Standing committee
4)      Komite-komite ASEAN
5)      Secretariat ASEAN
e.       Konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN
1)      KTT I di Bali (23-25 Februari 1976)
2)      KTT II di Kuala Lumpur (4-5 Agustus 1977)
3)      KTT III di Manila (14-15 Desember 1987)
4)      KTT IV di Singapura (27-29 Januari1992)
5)      KTT V di Bangkok, Thailand (14-15 Desember 1995)
6)      KTT VI diHonai,Vietnam (15-16 Desember 1998)
7)      KTT VII di Bandar Sri Begawan, Brunai Darussalam(5-6 November 2001)
8)      KTT VIII di Phnom Penh,Kamboja (4-5 November 2003)
9)      KTT IX di Bali  Indonesia (7-8 Oktober 2003)
10)  KTT X di Vientiane Laos (29-30 November 2003).
11)  KTT XI di Kuala Lumpur Malaysia (12-14 Desember 2005).
12)  KTT ke XII  di Cebu Filipina (Desember 2006)

2.      PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
a.       Proses terbetuknya PBB
Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkalan pembicaraan yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam Atlantik , Konferensi Washington, Konferensi Casabianca,Konferensi Moskow, Konferensi Dumbarton Oaks, Konferensi Yalta, dan Konferensi San Francisco.
Piagam ini kemudian menjadi dasar bagi terwujudnya PBB. Adapun isi pokok Piagam Atlantik sebagai berikut.
1)  Tiak diperkenankan mekalukan perluasan wilayah.
2)  Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahannya
 Sendiri.
3)      Semua Negara di perkenankan ikut serta dalam perdagangan
Internasinal.
4)      mengusahakan perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup
Bebas dari ketakutan dan kekurangan.
5)      Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
     Peserta Konferensi San  Francisco berjumlah 50 negara, yakni 47 negara
     Penandatangan Declaration of the United Nations di tambah  Ukraina ,
     Belarusia, dan Argentina.Kelima puluh Negara ini dikenal sebagai
     Negara anggota pendiri ( original members ) atau anggota asli PBB.
     Konferensi ini menyetujui dan menandatangani Piagam Peramaian
     ( Chartef of peace ) yang kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB
     ( United Nations Charter).
b.      Keanggotaan PBB
Anggota asli PBB, yaitu yang menandatangani Piagam San Fransisco, beranggotakan 51 negara. Anggota tambahan, Negara yang ditentukan oleh Majelis Umum atas pertimbangan Dewan keamanan.
c.       Asas dan Tujuan PBB
Asas sebagai berikut :
1)      Persamaan derajat dan kedaulatan
2)      Persamaan hak dan kewajiban
3)      Penyekesaian sengketa dengan cara damai
4)      Setiap anggota member bantuan oada anggota PBB sesuai Piagam PBB
5)      PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri nagara anggota.
Tujuan, sebagai berikut :
1)       Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2)      Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa
3)      Menyelesaikan masalah dengan cara damai
4)      Mengembangkan kerjasama internasional dalam bidang apapun
5)      Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan
d.     
Dewan Ekonomi dan Sosial
Sekretaris
Dewan Keamanan
Struktur organisasi PBB

Mahkamah internasional
Majelis Umum
Dewan Perwakilan
 




1)      Dewan ekonomi dan social, memiliki tugas yaitu:
a.       Mengembangkan ekonomi, social, budaya
b.      Memupuk hak asasi manusia
c.       Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan social ekonomi
2)      Dewan Keamanan, memiliki tugas sebagai berikut:
Menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara
3)      Sekretaris, menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan PBB, untuk rapat-rapatnya.
4)      Dewan Perwakilan,memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Mengusahkan kemajuan penduduk dalam perwakilan     
b.       Mengusahakan kemajuan penduduk dalam perwakilan
c.       Member dorongan agar perwakilan menghormati hak asasi manusia
d.      Memberikan perlakuan yang sama pada daerah perwakilan
5)      Majelis Umum, memiliki tugas dan kekuasaan sebagai berikut:
a.       Penetapan keanggotaan
b.      Mengadakan perubahan piagam
c.       Berhubungan dengan keuangan
d.      Berhubungan dengan perdamaian dan keaman internasional
6)      Mahkamah internasional,memiliki tugas pokok yaitu sebagai berikut:
a.       Memeriksa perselisihan antar Negara PBB
b.      Memberi pendapat tentang masalah yang ada pada mejelis Umum
c.       Member nasehat pada majelis umum tentang persoalan hokum
e.        Badan kelengkapan PBB
Badan – badan yang berada dibawah lingkunan majilis umum, sebagai berikut:
1)      United nations high commissioner for refugees(UNHCR). Bertujuan untuk
2)      melindungi hak-hak para pengungsi yang berada diluar negaranya.
3)      United nations children’s on fund(UNICEF),bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan dan  perkembangan jangka panjang kepada anak dan ibunya di Negara berkembang.
4)      United nations development progamme(UNDP),untuk membantu negara yang berpendapatan rendah
5)      World food programme (WFP),untuk mengorganisasi usaha internasional dalam pemberian pangan bagi yang kelaparan
6)      United nations environment programme (UNEP),untuk memecahkan masalah lingkungan secara internasional
7)      United nations fund for population activities(UNFPA),untuk mendirikan badan internasional dengan bantuan PBB mengenai iptak
8)      World food council(WFC), untuk mengooadinasikan hubungan dengan kebijaksaan dengan seluruh badan pada system PBB
9)      United nations special fund(UNSF), bermarkas di New York
f.       Peran PBB
1)      Bagi perdamaian dunia
2)      Peran PBB bagi Indonesia
3.      KONFERENSI ASIA-AFRIKA (KAA)
a.       Latar belakang KAA
Berikut beberapa latar belakang dari Konferensi asia-Afrika, yaitu:
1)      Berdasarkan letak geografisnya
2)      Memiliki kedekatan yang kuat karna dihubungkan karna factor keturunan
3)      Persamaan nasib bangsa-bangsa asia afrika
4)      Perubahan politik tahun 1950-an
b.      Pelaksanaan KAA
Terwujudnya didahului oleh dilaksanakannya Konferensi Kolombo yang kemudian berlanjut dengan Konferensi Asia-Afrika.
KAA dilaksanakan di Bandung tanggal 18-24 April 1955 dan dibuka oleh presiden Soekarno. KAA diwakili oleh 29 negara, yakni:
1)      Negara pengundang Indonesia, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Myanmar
2)      Negara dari Asia, seperti Afghanistan, Irak, Iran, Jepang, Kamboja, Laos, Lebanon , Nepal, Filipina, Cina, Saudi Arabia, Syiria, Thailand, Turki, Vietnam selatan, Vietnam utara, Yaman, Yordania. Sedangkan dari afrika, yaitu: Libya, Liberia, Ethiopia, Mesir, Ghana, dan Sudan.
c.       Tujuan dan hasil KAA
Adapun tujuannya sebagai berikut:
1)      Mewujudkan kehendak baik, kerjasama, persahabatan dan lain-lain
2)      Mempertimbangkan masalah khusus, seperti kedaulatan nasionalisme
3)      Mempertimbangkan masalah social, ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika
Pada tanggal 25 April 1955, konferensi mengeluarkan kesepakatan yang berisi lima butir pernyataan berikut:
1)      Kerjasama dibidang ekonomi
2)      Kerjasama dibidang kebudayaan
3)      Masalah segenap rakyat jelatah
4)      Masalah perdamain dan kerjasama dunia
5)      Hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri

d.      Arti penting KAA
1)      Bagi Indonesia
a.       Indonesia mendapat dukungan dari Negara asia-afrika
b.      Politik luar negeri bebas aktif Indonesia mulai diikuti oleh Negara yang memihak blok barat dan blok timur
2)      Bagi Negara asia-afrika
a.       Terciptanya hubungan antar Negara dan bangsa Asai-Afrika
b.      Kedudukan Asia-afrika semakin meningkat
c.       Perjuangan Negara Asia-Afrika memperoleh kemerdekaan
3)      Bagi dunia
a.       Berkurangnya ketegangan antara blok barat dan blok timur
b.      Amerika serikat dan Australia mulai menghapus politik ras diskriminasi
c.       Nagara imperialis-kolonialis mulai melepaskan Negara jajahannya.
4.      OPEC
Merupakan organisasi Negara-negara pengekspor minyak. Dibentuk pada tanggal 14 September 1960 melalui perundingan di Baghdad (Irak).
a.       Latar belakang lahirnya
1)      Jatuhnya harga minyak dunia yang disebabkan oleh adanya monopoli minyak oleh perusahaan minyak dunia yang tergabung The Seven Mayors
2)      Meningkatnya kebutuhan minyak dunia oleh Negara indrusti maju
b.      Keanggotaan OPEC
Terdiri dari dua Negara,yaitu Negara pendiri yang terdiri dari:
1)      Kuwait                                                4) Arab Saudi
2)      Irak                                          5) iran
3)      venezuela                                6)Austria
Sementara dari anggota tambahan, yaitu:
1)      Qatar                                       5) aljazair
2)      Indonesia                                6) Nigeria
3)      Libya                                       7) Equador
4)      Persatuan emirat arab              8) Gabon
c.       Tujuan OPEC
1)      Tujuan dibidang ekonomi, mempertahankan harga minyak
2)      Tujuan dibidang politik,membantu memberikan dana pada begara yang berkembang dan mengatur hubungan dengan perusahaan minyak asing
5.      OKI (ORGANISASI KONFERENSI ISLAM)ATAU OIC
Merupakan organisasi kerja sama Negara yang berpenduduk mayoritas inlam, dalam bidang social, budaya, kemasyarakatan, dan agama.
a.    Keanggotaan OKI
Negara pendiri terdiri darai: Maroko, Pakistan, Somalia, Malaysia, arab Saudi, dan Nigeria
Sedangkan Negara anggota tambahan, terdiri dari: Mesir, Indonesia, Irak, Iran, Turki, dan Libya
b.   Tujuan OKI
1)      Memajukan solidaritas islam nagara anggota
2)      Memperkuat kerja sama antaranggota dalam berbagai bidang
3)      Mengatur usaha untuk melindungi tempat suci
4)      Memperkuat perjuangan umat islam untuk melindungi martabat umat
5)      Membentuk suasana harmonis demi meningkatkan kerja sama
6)      Menyokong segala kegiatan dan usaha perdamaian
6.      GNB (GERAKAN NON-BLOK)
Merupakan organisasi Negara berkembang yang tidak secara mutlak memihak blok barat dan blok timur.
a.       Pemrakasa berdirinya GNB terdiri atas: Mesir, Indonesia, Afganistan, India, dan Yugoslavia
b.      Pelapor berdirinya GNB
1)      Soekarno, presiden Indonesia
2)      Jawaharlal Nehru, perdana mentri India
3)      Gamal Abdul Naser, presiden Mesir
4)      Josef Bross Tito, presiden Yugoslavia
5)      Nkwane Nkruma, presiden Ghana
c.       Asas-asas GNB
1)      GNB bukan merupakan blok sendiri dan bukan termasuk salah satunya
2)      GNB merupakan wadah perjuangan Negara yang sedang berkembang
3)      GNB memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialism
d.      Tujuan GNB
1)      Mendukung perjuangan dikolonialisasi dan memegang teguh melawan imperialism, kolonialis, rasionalis, zionis, dan neokolonialis
2)      Menjadi wadah perjuangan Negara yang berkembang
3)      Mengurangi ketegangan antar blok barat dan blok timur
4)      Tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan senjata
·         MENGHARGAI KERJASAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
1.      POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
a.       Dasar pertimbangan
Dalam menciptakan perdamaian yang adil, bebas, adil dan sejahtera. Pemeritah mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Indonesia yang bebas dan aktif mengandung makna sebagai berikut:
1)      Bebas, artinya menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah internasional dan terlepas dari ikatan rekayasa dunia.
2)      Aktif, artinya senantiasa aktif dalam memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
3)      Bebas aktif, artinya ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
4)      Mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.


b.      Landasan hokum politik luar negari
1)      Landasan idiil: Pancasila
2)      Landasan konstitusional: UUD 1945 yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13
3)       Landasan operasional: ketentuan MPR mengenai GBHN terutama dibidang hubungan luar megeri dan lain-lain
c.       Tujuan politik luar negari
1)      Membentuk satu Negara RI yang berbentuk Negara kesatuan
2)      Pembentukan satu persahabatan yang baik terutama RI dan semua nagara
3)      Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material
2.      KERJA SAMA DAN PERJUANGAN YANG BERMANFAAT BAGI INDONESIA
Sesuai dengan pencasila dan amanat politik luar negari, maka Indonesia selalu berupaya menempatkan dirinya berperan serta aktif dalam kegiatan organisasi internasional, namun tetap berpegang teguh pada pancasila.
Hal ini diwujudkan dengan beberapa kegiatan, sebagai berikut:
a.       Aktif dalam GATT
b.      Aktif dalam OPEC
c.       Aktif dalam UNCTAD
d.      Peyelenggara KTT non blok
e.       Aktif sebagai anggota UHRC dan UNHCR
3.      MANFAAT KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Sacara khusus , ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh bangsa Indonesia, yaitu:
a.       Aspek ideology
1)      Dapat mengetahui niali ideology yang dianut oleh nagara lain sehingga dapat menjadi perbandingan
2)      Dapt terhindar dari pengaruh negative dari nilai ideologiyang dianut
3)      Diperoleh kesempatan untuk menunjukkan keunggulan Pancasila
b.      Aspek politik
1)      Dapat mengetahui perkembangan politik yang terjadi di nagara lain
2)      Mempercepat hubungan diplomatic dengan Negara lain
3)      Dapat mencontoh aspek-aspek positif dari kehidupan politik nagara lain
c.       Aspek ekonomi
1)      Menarik minat Negara lain untuk menanamkan modalnya dinegara kita
2)      Dapat menikmati barang yang diproduksi oleh nagara lain
3)      Terbentuknya peluang untuk mengekspor produksi dalam negeri ke nagara lain
d.      Aspek social budaya
1)      Terbukanya untuk mengadakan pertukaran pelajar
2)      Dapat mendatangkan tenaga ahli dalam bidang tertentu dimana nagara Indonesia memilki kekurangan
3)      Dapat saling mengenalkan budaya masing-masing Negara
e.       Aspek pertahanan dan keamanan
1)      Dapat menghindari konflik dengan Negara lain
2)      Terbukanya kesempatan untuk ikutserta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
3)      Terciptanya stabilitas keamanan dalam negari, terutama ancaman agresi
4.      SIKAP POSITIF TERHADAP KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Dalam hal ini perlu dikembangkan sikap-sikap positif,anatara lain:
a.       Kesiapan dan kemampuan diri untuk menciptakan perdamain abadi
b.      Mewujudkan tata ekonomi yang berdasarkan keadilan dan kemerdekaan
c.       Adanya kemampuan dan kesiapan diri untuk mengenalkan kebudayaan nasional



Sumber : LKS PKN SMK